Dalam ibadah Haji dan umroh, kita menganal istilah miqat. Tapi kadang di antara kita belum memahami apa itu miqat dan dimana saja miqat itu. Pada artikel ini akan membahas tentang pengertian dan tempat-tempat miqot dalam ibadah haji maupun umroh.
Pengertian Miqat
Sebelum kita membahas tentang tempat-tempat miqat untuk ibadah Haji dan Umroh, ada baiknya kita mengenal pengertian dari miqat itu sendiri. Secara bahasa, miqat berarti batas waktu atau tempat. Dalam konteks ibadah haji dan umroh, miqat merujuk pada batas waktu dan tempat di mana seorang jamaah diwajibkan untuk memulai ihram.
Secara istilah fiqih, miqat adalah tempat dan waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW sebagai pintu masuk untuk memulai ibadah haji dan umrah. Di miqat, jamaah wajib berniat ihram dan mengenakan pakaian ihram sebagai salah satu
Macam-Macam Miqat
Kita perlu tahu jenis-jenis miqat sebelum melanjutkan pembahasan tentang tempat-tempat miqat untuk ibadah Haji dan Umroh. Miqat terbagi menjadi dua jenis:
يَسـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْاَهِلَّةِۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِاَنْ تَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ ظُهُوْرِهَا وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقٰىۚ وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَاۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya : Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.” Bukanlah suatu kebajikan memasuki rumah dari belakangnya, tetapi kebajikan itu adalah (kebajikan) orang yang bertakwa. Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya, dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.
dikutip dari NU Online, ayat di atas menjelaskan bahwasannya dalam ibadah haji memiliki 2 macam miqat. Yaitu, miqat zamani atau miqat waktu dan miqat makani atau miqat tempat. Miqat Zamani disebutkan dalam kalimat “عَنِ الْاَهِلَّةِۗ قُلْ هِيَ مَوَاقِيْتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّۗ” yang artinya “…tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji”. Sedangkan Miqat Makani dijelaskan dalam kalimat “وَأْتُوا الْبُيُوْتَ مِنْ اَبْوَابِهَاۖ” yang artinya “Masukilah rumah-rumah dari pintu-pintunya”.
Baca Juga : Godaan Selama Haji dan Umroh
1. Miqat Makani (Batas Tempat)
Miqat makani adalah batas tempat di mana jamaah haji dan umrah wajib memulai ihram. Ada lima miqat makani yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ وَلِأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّة
Artinya : Dari Ibnu ‘Abbas ra berkata, “Nabi Muhammad menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam di Al Juhfah, bagi penduduk Najed di Qarnul Manazil dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Itulah ketentuan masing-masing bagi setiap penduduk negeri-negeri tersebut dan juga bagi mereka yang bukan penduduk negeri-negeri tersebut bila melewati tempat-tempat tersebut dan berniat untuk haji dan umrah. Sedangkan bagi orang-orang selain itu (yang tinggal lebih dekat ke Makkah daripada tempat-tempat itu), maka dia memulai dari kediamannya, dan bagi penduduk Makkah, mereka memulainya dari (rumah mereka) di Makkah.” (HR Bukhari nomor 1427)
- Dzul Hulaifah
- Juhfah
- Yalamlam
- Qarn al-Manazil
- Hudaibiyah
Kami akan menjelaskan lima tempat-tempat miqat di atas secara rinci pada pembahasan di bawah.
2. Miqat Zamani (Batas Waktu)
Miqat zamani adalah batas waktu pelaksanaan ibadah haji dan umrah.
- Haji: Ibadah haji memiliki waktu yang spesifik, yaitu pada bulan Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijjah.
- Umrah: Umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari Arafah (9 Zulhijjah) dan hari-hari tasyrik (10-13 Zulhijjah).
-
Tempat-Tempat Miqat untuk Ibadah Haji dan Umroh
Berikut 5 tempat-tempat miqat untuk ibadah Haji dan Umroh sekaligus penjelasan singkatnya
1. Dzul Hulaifah (Bir Ali)
- Bagi jamaah yang datang dari arah Madinah.
- Bagi jamaah yang datang dari arah utara Mekkah.
- Jamaah yang berangkat haji atau umrah dari Indonesia, umumnya akan menggunakan miqat Dzul Hulaifah (Bir Ali) karena datang dari arah Madinah.
- Jamaah yang berangkat haji atau umrah dari Indonesia, tetapi melewati miqat Dzul Hulaifah (Bir Ali), wajib ihram dari tempat ia melewati miqat tersebut.
2. Juhfah
- Bagi jamaah yang datang dari arah Syam (Suriah, Lebanon, Yordania).
- Bagi jamaah yang datang dari arah barat Mekkah.
- Jamaah yang berangkat haji atau umrah dari Eropa, umumnya akan menggunakan miqat Juhfah karena datang dari arah Syam.
- Jamaah yang berangkat haji atau umrah dari Eropa, tetapi melewati miqat Juhfah, wajib ihram dari tempat ia melewati miqat tersebut.
3. Yalamlam
- Bagi jamaah yang datang dari arah Yaman.
- Bagi jamaah yang datang dari arah selatan Mekkah.
- Jamaah yang berangkat haji atau umrah dari Afrika, umumnya akan menggunakan miqat Yalamlam karena datang dari arah Yaman.
- Jamaah yang berangkat haji atau umrah dari Afrika, tetapi melewati miqat Yalamlam, wajib ihram dari tempat ia melewati miqat tersebut.
4. Qarn al-Manazil
- Bagi jamaah yang datang dari arah Najd.
- Bagi jamaah yang datang dari arah timur Mekkah.
- Jamaah yang berangkat haji atau umrah dari Timur Tengah, umumnya akan menggunakan miqat Qarn al-Manazil karena datang dari arah Najd.
- Jamaah yang berangkat haji atau umrah dari Timur Tengah, tetapi melewati miqat Qarn al-Manazil, wajib ihram dari tempat ia melewati miqat tersebut.
5. Hudaibiyah
- Bagi jamaah yang datang dari arah Mekkah (untuk umrah).
- Bagi jamaah yang datang dari arah barat Mekkah (untuk umrah).
- Jamaah yang ingin melakukan umrah dan sudah berada di Mekkah, dapat menggunakan miqat Hudaibiyah.
- Jamaah yang ingin melakukan umrah dan sudah berada di Mekkah, tetapi melewati miqat Hudaibiyah, wajib ihram dari tempat ia melewati miqat tersebut.
Catatan:
- Jamaah yang datang dari arah yang sama dengan miqat, tetapi melewati miqat tersebut, wajib ihram dari tempat ia melewati miqat.
- Jamaah yang datang dari arah yang tidak ada miqatnya, dapat memilih salah satu miqat yang terdekat dengannya.
Kesimpulan : Pengertian dan Tempat-Tempat Miqat untuk Ibadah Haji dan Umroh
Miqat adalah batas waktu dan tempat di mana jamaah haji dan umrah wajib memulai ihram. Ada dua jenis miqat, yaitu miqat makani (batas tempat) dan miqat zamani (batas waktu). Ada lima miqat makani dari hadis Nabi Muhammad SAW. Memahami pengertian dan tempat-tempat miqat sangat penting bagi jamaah haji dan umrah agar ibadahnya sah.
Paket Haji Plus dan Furoda Tasikmalaya | Paket Haji Plus dan Furoda Garut | Paket Haji Plus dan Furoda Purwakarta | Paket Haji Plus dan Furoda Indramayu | Paket Haji Plus dan Furoda Gorontalo | Paket Haji Plus dan Furoda Pemalang | Paket Haji Plus dan Furoda Karawang | Paket Haji Plus dan Furoda Cirebon |Paket Haji Plus dan Furoda Bandung | Paket Haji Plus dan Furoda Kuningan | Paket Haji Plus dan Furoda Cianjur | Paket Haji Plus dan Furoda Sumedang | Paket Haji Plus dan Furoda Sukabumi | Paket Haji Plus dan Furoda Majalengka | Paket Haji Plus dan Furoda Subang
Travel Haji Tasikmalaya | Travel Haji Garut | Travel Haji Purwakarta | Travel Haji Indramayu | Travel Haji Gorontalo | Travel Haji Pemalang | Travel Haji Karawang | Travel Haji Cirebon | Travel Haji Bandung | Travel Haji Kuningan | Travel Haji Cianjur | Travel Haji Sumedang | Travel Haji Sukabumi | Travel Haji Majalengka | Travel Haji Subang